Hubungan
kerjasama yang terjadi antarnegara didorong kebutuhan satu sama lain. Adanya
perkembangan globalisasi menuntut setiap negara untuk menyesuaikan diri. Setiap
negara harus menjalin hubungan dengan negara lain untuk dapat saling melengkapi.
Dalam melaksanakan hubungan kerjasama tersebut tentunya diperlukan sebuah
aturan yang tegas yang mengikat semua pihak yang terkait dalam hubungan
tersebut.
Adanya
aturan dalam sebuah hubungan dimaksudkan untuk mewujudkan kelancaran dan
keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama. Selain itu, juga untuk menghindari
kerugian yang diderita suatu negara akibat tindakan dari negara lain. Oleh
karena itu, diperlukan suatu hukum internasional. Hukum internasional bertujuan
untuk mengatur masalah-masalah bersama dalam suatu hubungan antara
subjek-subjek hukum internaional. Selain itu, hukum internasional berperan
penting untuk mengatur dan menjaga tatanan hukum dunia yang aman, tertib, dan
damai.
Beberapa
tokoh dibawah ini memberikan definisi mengenai hukum internasional, antara lain
sebagai berikut :
1. Oppenheim, membedakan hukum internasional menjadi dua
bagian sebagai berikut.
a. Hukum
perdata Internasional (Privat
International Law)
Yaitu hukum
internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara
dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
Misalnya,
hukum yang mengatur tentang tata cara memeiliki rumah di negara lain,
sewa-menyewa, mengurus kekayaan yang terdapat di negara lain, dan sebagainya.
b. Hukum
Publik Internasional (Public
Internasional Law)
Yaitu hukum
internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam
hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya,
hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum
perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai
hukum internasional dalam arti sempit.
2. Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi antara negara dengan
negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara, dan antara ubjek hukum
bukan negara satu sama lain.
3. Prof. Dr.
J.G. Starke
Hukum
internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri
dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
4. Wirjono
Prodjodikoro
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di
berbagai negara.
Dari
beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan satu definisi tentang hukum
internasiona, yakni keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum
dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang mempunyai akibat hukum.
Dasar Hukum
Internasional
Ada tiga
dasar utama hukum internasional yang umumnya diakui oleh para penulis, yakni
rasa keadilan, hukum kodrat, dan positivisme.
1)
Rasakeadilan
Hukum
internasional sebagai bagian dari norma hukum pada umumnya memiliki dasar yang
sama dengan hukum lainnya. Menurut Wirjono (1967), rasa keadilan adalah dasar
segala hukum. Artinya, hukum internasional harus berdasar pada rasa keadilan
yang hidup dan terpelihara dalam berbagai bangsa di dunia.
2) Hukum
Kodrat
Sudah lama
bahkan pertama kali hukum internasional mendasarkan pada hukum kodrat (natural
law). Kelompok penulis hukum internasional yang mendasarkan pada hukum kodrat
disebut kaum naturalis. Kelompok naturalis berpendapat bahwa kaidah dan prinsip
hukum dalam semua sistem hukum tidak dibuat oleh manusia melainkan berasal dari
kaidah dan prinsip yang telah berlaku sepanjang masa dan bersifat universal.
Beberapa asas hukum alam yang berlaku universial di seluruh dunia antara lain:
orang dilarang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki,
kalau orang menguasai barang milik orang lain maka barang tersebut harus
dikembalikan, setiap orang harus memenuhi janji, orang harus mengganti kerugian
akibat kesalahannya, orang yang melakukan kejahatan hares dihukum, dan masih
banyak lagi ketentuan lainnya.
3)
Positivisme
Positivisme
merupakan dasar hukum intemasional yang bersumber pada kesepakatan bersama
antara negara berupa perjanjian dan kebiasaan internasional. Kelompok posivisme
beranggapan bahwa peraturan dalam hubungan antarnegara adalah kaidah atau
prinsip yang buat bersama sesuai dengan kepentingan dan kemauan negara-negara
tersebut. Dasar hukum ini bersumber pads kesepakatan atau perjanjian
sebagaimana dinyalakan Rousseau dalam bukunya Du Contract Social bahwa hokum
adalah pemyataan kehendak bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar