Jumat, 04 Januari 2013

HUKUM INTERNASIONAL


Hubungan kerjasama yang terjadi antarnegara didorong kebutuhan satu sama lain. Adanya perkembangan globalisasi menuntut setiap negara untuk menyesuaikan diri. Setiap negara harus menjalin hubungan dengan negara lain untuk dapat saling melengkapi. Dalam melaksanakan hubungan kerjasama tersebut tentunya diperlukan sebuah aturan yang tegas yang mengikat semua pihak yang terkait dalam hubungan tersebut.
Adanya aturan dalam sebuah hubungan dimaksudkan untuk mewujudkan kelancaran dan keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama. Selain itu, juga untuk menghindari kerugian yang diderita suatu negara akibat tindakan dari negara lain. Oleh karena itu, diperlukan suatu hukum internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama dalam suatu hubungan antara subjek-subjek hukum internaional. Selain itu, hukum internasional berperan penting untuk mengatur dan menjaga tatanan hukum dunia yang aman, tertib, dan damai.
Beberapa tokoh dibawah ini memberikan definisi mengenai hukum internasional, antara lain sebagai berikut :
1. Oppenheim, membedakan hukum internasional menjadi dua bagian sebagai berikut.
a. Hukum perdata Internasional (Privat International Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
Misalnya, hukum yang mengatur tentang tata cara memeiliki rumah di negara lain, sewa-menyewa, mengurus kekayaan yang terdapat di negara lain, dan sebagainya.
b. Hukum Publik Internasional (Public Internasional Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.
2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara, dan antara ubjek hukum bukan negara satu sama lain.
3. Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
4. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara.
Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan satu definisi tentang hukum internasiona, yakni keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang mempunyai akibat hukum.
Dasar Hukum Internasional
Ada tiga dasar utama hukum internasional yang umumnya diakui oleh para penulis, yakni rasa keadilan, hukum kodrat, dan positivisme.
1) Rasakeadilan
Hukum internasional sebagai bagian dari norma hukum pada umumnya memiliki dasar yang sama dengan hukum lainnya. Menurut Wirjono (1967), rasa keadilan adalah dasar segala hukum. Artinya, hukum internasional harus berdasar pada rasa keadilan yang hidup dan terpelihara dalam berbagai bangsa di dunia.
2) Hukum Kodrat
Sudah lama bahkan pertama kali hukum internasional mendasarkan pada hukum kodrat (natural law). Kelompok penulis hukum internasional yang mendasarkan pada hukum kodrat disebut kaum naturalis. Kelompok naturalis berpendapat bahwa kaidah dan prinsip hukum dalam semua sistem hukum tidak dibuat oleh manusia melainkan berasal dari kaidah dan prinsip yang telah berlaku sepanjang masa dan bersifat universal. Beberapa asas hukum alam yang berlaku universial di seluruh dunia antara lain: orang dilarang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki, kalau orang menguasai barang milik orang lain maka barang tersebut harus dikembalikan, setiap orang harus memenuhi janji, orang harus mengganti kerugian akibat kesalahannya, orang yang melakukan kejahatan hares dihukum, dan masih banyak lagi ketentuan lainnya.
3) Positivisme
Positivisme merupakan dasar hukum intemasional yang bersumber pada kesepakatan bersama antara negara berupa perjanjian dan kebiasaan internasional. Kelompok posivisme beranggapan bahwa peraturan dalam hubungan antarnegara adalah kaidah atau prinsip yang buat bersama sesuai dengan kepentingan dan kemauan negara-negara tersebut. Dasar hukum ini bersumber pads kesepakatan atau perjanjian sebagaimana dinyalakan Rousseau dalam bukunya Du Contract Social bahwa hokum adalah pemyataan kehendak bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar